Menu

Jasa Perizinan Angkutan BBM - 08117806881

 


Jasa Pengurusan Izin Angkutan BBM atau Migas  - Seperti yang telah kita ketahui, bahwa kegiatan industri migas terdiri dari dua kegiatan yaitu industri hulu dan industri hilir (bisnis hulu dan bisnis hilir). Kita sudah membahas tentang semua kegiatan yang meliputi  industri hulu migas.

Sehingga untuk melengkapinya maka artikel kali ini saya akan mencoba membahas tentang kegiatan industri hilir migas yang merupakan tahap kedua dari seluruh kegiatan Pengurusan Izin Angkutan BBM atau Migas  dan sehingga dihasilkan berbagai macam jenis produk hasil olahan minyak bumi yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.

Pengertianya pengelolaan secara umum, bisnis hilir migas dapat diartikan sebagai proses pengolahan minyak mentah maupun gas alam sampai pada tahap pemasaran hasil produksi, proses ini meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (pemasaran). ecara umum, bisnis hilir migas dapat diartikan sebagai proses pengolahan minyak mentah maupun gas alam sampai pada tahap pemasaran hasil produksi, proses ini meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (pemasaran).

Proses Pengolahan Minyak Mentah Sampai Pemasaran

A. Pengolahan

Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Produk Olahan, LPG dan atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan.

Pengolahan migas dilakukan pada refineries atau kilang minyak. Adapun pengolahan tersebut terdiri dari dua jenis proses utama, yaitu proses primer dan proses sekunder. sebagian orang mendefinisikan proses primer sebagai proses fisika, sedangkan proses sekunder adalah proses kimia. hal itu bisa dimengerti karena pada proses primer biasanya komponen atau fraksi minyak bumi dipisahkan berdasarkan salah satu sifat fisikanya, yaitu titik didih.

Sementara pemisahan dengan cara Proses Sekunder bekerja berdasarkan sifat kimia kimia, seperti perengkahan atau pemecahan maupun konversi, dimana didalamnya terjadi proses perubahan struktur kimia minyak bumi tersebut.

Tahap awal proses pengilangan berupa proses distilasi (penyulingan) yang berlangsung di dalam Kolom Distilasi Atmosferik dan Kolom Distilasi Vacuum. Di kedua unit proses ini minyak mentah disuling menjadi fraksi-fraksinya, yaitu gas, distilat ringan (seperti minyak bensin), distilat menengah (seperti minyak tanah, minyak solar), minyak bakar (gas oil), dan residu. Pemisahan fraksi tersebut didasarkan pada titik didihnya.

Kolom distilasi berupa bejana tekan silindris yang tinggi (sekitar 40 m) dan di dalamnya terdapat tray-tray yang berfungsi memisahkan dan mengumpulkan fluida panas yang menguap ke atas. Fraksi hidrokarbon berat mengumpul di bagian bawah kolom, sementara fraksi-fraksi yang lebih ringan akan mengumpul di bagian-bagian kolom yang lebih atas. Fraksi-fraksi hidrokarbon yang diperoleh dari kolom distilasi ini akan diproses lebih lanjut di unit-unit proses yang lain, seperti: Fluid Catalytic Cracker, dll.

Produk-produk utama kilang minyak adalah: Minyak bensin (gasoline). Minyak bensin merupakan produk terpenting dan terbesar dari kilang minyak; Minyak tanah (kerosene); LPG (Liquified Petroleum Gas); Minyak distilat (distillate fuel); Minyak residu (residual fuel); Kokas (coke) dan aspal; Bahan-bahan kimia pelarut (solvent); Bahan baku petrokimia; serta Minyak pelumas.

Di Indonesia terdapat sejumlah kilang minyak yang hampir seluruhnya dioperasikan oleh Pertamina, antara lain: Pangkalan Brandan, Sumatera Utara; Dumai/Sei Pakning, Riau; Plaju, Sumatera Selatan; Cilacap, Jawa Tengah; Balikpapan, Kalimantan Timur; Balongan, Jawa Barat; Cepu, Jawa Tengah; dan Sorong, Irian Jaya Barat.

B. Angkutan

Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Migas ataupun produk hasil olahannya dapat diangkut menuju user langsung (industri), instalasi/depot, ataupun SPBU/SPBG menggunakan rail tank wagon, pipeline, kapal tanker, maupun truk pengangkut.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penetuan cara pengangkutan atau distribusi ini supaya ekonomis yaitu: jenis tangki muatan (cargo containment), kapasitas dan jumlah tangki muatan, kondisi lingkungan, jarak dari pemasok, kecepatan pengangkut, boil-off rate (kecepatan boil off dari gas), keterbatasan operasi, peraturan yang ada, dll.

C. Penyimpanan

yang meliputi kegiatan menerima, mengumpulkan, menyimpan, dan melepaskan Minyak Mentah, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Produk Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;

D. Niaga (Termasuk Perdagangan Gas Bumi Baik Melalui Pipa Transmisi Maupun Distribusi).

yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan atau Produk Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.

Kegaiatan pemasaran merupakan tahap akhir pada bisnis hilir atau industri hilir migas dimana terdiri dari pembelian, penjualan, expor dan impor minyak bumi dan gas bumi serta hasil olahan lainnya. Kegiatan niaga dapat digolongkan dalam dua bagian yaitu usaha niaga umum dan usaha niaga terbatas, berikut penjelasannya:

Niaga umum (whole sale)

Yaitu suatu kegiatan yang meliputi pembelian, penjualan, expor dan impor bahan bakar dan produk lainnya dalam skala yang besar dengan menggunakan sarana dan fasilitas niaga yang memadai. Perusahaan penerima memiliki hak untuk untuk melakukan penjualan dengan menggunakan merek tertentu.

Niaga terbatas (trading)

Merupakan penjualan produk-produk niaga migas seperti minyak bumi, bahan bakar gas maupun hasil olahan lainnya karena kurangnya fasilitas dan tidak memiliki izin niaga.

Usaha Pengolahan Dan Transportasi Minyak Dan Gas Bumi

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 dan PP No. 36 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan melalui 2 bentuk kegiatan usaha, yaitu Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.

Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang inti atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi, sedangkan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang inti atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan atau Niaga.

Dari 2 operasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengolahan dan Pengangkutan yang menjadi perhatian untuk dicermati. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 melalui ketentuan umum memberikan informasi mengenai pengolahan dan pengangkutan sebagai berikut:

Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan oleh: badan usaha milik negara; badan Usaha Milik Daerah; kooperatif; bisnis kecil; badan usaha swasta.

Kedua kegiatan usaha tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha tersebut setelah memperoleh izin usaha. Izin usaha ini diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan  .

Penyampaian Izin Usaha Pengolahan Dan Angkutan Minyak Gas

Keputusan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2005, 30 Tahun 2009, tidak memberikan rincian teknis mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya. Usaha Pengolahan dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri tersebut memberikan rincian teknis bagi setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:

1.       Badan Usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, maka pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2.       Badan Usaha mengajukan Izin Usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis, dengan tembusan kepada Badan Pengatur.

Persyaratan Administratif

1.       Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang

2.       Profil Perusahaan

3.       NPWP

4.       Sertifikat Pendaftaran Perusahaan

5.       Surat keterangan Domisili Perusahaan

6.       Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi pembangunan sarana dan prasarana

7.       Pernyataan tertulis di atas materai


Jika Anda tidak mau repot, 

silakan hubungi kami di 

WA 08117806881


Demikian ulasan tentang Jasa Pengurusan Izin Angkutan BBM atau Migas  ,  semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Author

authorSelamat datang di blog kami. Silakan hubungi saya untuk bertanya.
Learn More →