Jasa Pembuatan SKUP Migas - SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang). Adalah Surat
Kemampuan Usaha Penunjang yang di keluarkan oleh Direktorat Pembinaan Program
Sub Direktorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi kepada perusahaan
penunjang Migas berdasarkan TDKN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang digunakan
meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk,
kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen
(mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan
minimum nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan telah
dilakukanverifikasi melalui pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan
Investasi Migas, maka badan usaha dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha
Penunjang Pembuatan (SKUP) Migas dengan terlebih
dahulu melakukan Persentasi dan Survey ke tempat dimana badan usaha melakukan
kegiatan produksi atau pengadaan barang / jasa.
Prosedur Permohonan SKUP MIGAS
SKUP diberikan kepada badan usaha penunjang
migas yang telah memiliki SKT Migas dan berdasarkan kategori barang / jasa
sesuai dengan kemampuan badan usaha.
Setiap pengajuan SKUP atas barang yang di
produksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
·
Daftar Barang Diwajibkan.Yaitu
daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang
tertuang pada sertifikat produk dan sistem manajemen, serta memiliki nilai TDKN
+ BMP<40% dan TDKN barang >/=25%
·
Daftar Barang
Dimaksimalkan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi
persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem
manajemen, serta nilai TDKN + BMP<40% dan
TDKN barang >/=25%
·
Daftar Barang
Diberdayakan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi
persyaratan kualitas dan memiliki TDKN barang ,25%
Tingkat Kemampuan Badan Usaha Dalam
Memproduksi Barang Dalam Negeri :
·
Prosedur Persyaratan SKUP
(Surat Kemampuan Usaha Penunjang)
·
Penyedia Barang dan Jasa
(Perusahaan) mengisi formulir permohonan & membuat surat pernyataan kepada
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta
Surat Pernyataan.
·
Penyedia Barang dan Jasa
(Perusahaan) harus menghadiri persentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
·
Pihak Migas atau Instansi
terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk
melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang di
ajukan perusahaan.
·
Jika Hasil Pemeeriksaan &
Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur
Teknik dan lingkungan Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan
mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.
Surat Kesanggupan Usaha Penunjang (Skup) Sub Bidang Migas:
1.
Jasa konstruksi minyak dan gas
bumi terdiri dari:
2.
Bisnis jasa konsultan
konstruksi
3.
Bisnis pekerjaan konstruksi
4.
Bisnis pekerjaan konstruksi
terintegrasi.
5.
Jasa konstruksi nonmigas
terdiri dari:
6.
Jasa Geologi dan Geofisika.
7.
Jasa pengeboran.
8.
Layanan inspeksi teknis dan
pengujian teknis.
9.
Layanan kerja pasca operasi.
10.
Layanan penelitian dan
pengembangan.
11.
Jasa pengolahan sampah.
12.
Jasa persewaan transportasi.
13.
Layanan operasi dan
pemeliharaan.
Industri Penunjang Minyak Dan Gas Bumi Terdiri Dari:
·
Industri bahan.
·
Industri peralatan.
Sementara itu, ada beberapa bidang usaha yang
tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP), yaitu:
·
Sewa transportasi darat.
·
Konsultan AMDAL, SDM, data
elektronik.
·
Pendidikan dan Pelatihan.
·
Jasa pengiriman (freight
forwarding).
·
Penyedia (peralatan, material,
tenaga kerja).
Tahap Penerbitan SKUP
1.
Isi formulir. Langkah pertama
adalah Anda harus memiliki akun SKT untuk dapat masuk ke aplikasi SKUP, lalu
login dan isi formulir yang disediakan sesuai petunjuk.
2.
Evaluasi Dokumen, Dokumen akan
dievaluasi oleh evaluator dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya jika semua
persyaratan sudah lengkap.
3.
Verifikasi Lapangan,
Verifikator akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kemampuan
produk yang diusulkan.
4.
Penilaian, Verifikator akan
menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan.
5.
Penerbitan SKUP, SKUP telah
diproses dan dapat diajukan kepada pemohon.
Persyaratan SKUP Migas
·
NPWP
·
Akta Pendirian
·
Akta Perubahan Susunan Direksi
dan Komisaris
·
Akta Perubahan Kepemilikan
Saham
·
Berkas Persetujuan Amdal/UKL
dan UPL
·
Bukti Kepemilikan Fasilitas
Kerja (Tanah/Bangunan)
·
Daftar Pengalaman Perusahaan
dan Kontrak Terkait (Min 5)
·
Daftar Peralatan/Software
beserta Bukti Kepemilikan
·
Daftar Buruh Tetap dan Kontrak
Kerja
·
Alur Proses Produksi/Layanan
·
Sertifikat Sistem Manajemen
Mutu, K3 dan Lingkungan
·
Laporan Audit Sistem Manajemen
Akhir (Pengawasan/Sertifikasi Ulang)
Laporan keuangan
1.
SPT Tahun Lalu
2.
Rencana dan Realisasi Pelatihan
Eksternal (Sertifikat)
3.
Rencana dan Realisasi Pelatihan
Internal (Materi, Absensi, Sertifikat)
4.
Struktur organisasi perusahaan
5.
Dokumen Garansi
6.
Izin Usaha Industri
7.
Gambar Teknik/MSDS
8.
Ringkasan QC Masuk, QC Proses
Produksi, dan QC Kinerja untuk semua jenis produk
9.
PO, DO, dan Packing/Shipment
Invoice untuk semua jenis produk (jika belum pernah ekspor)
10.
PO, DO, dan PEB (Jika Pernah
Diekspor)
11.
Perhitungan Kapasitas Produksi
12.
Sertifikat Produk
13.
Sertifikat TKDN
14.
Sertifikat Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP)
15.
Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK)
16.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
17.
Sertifikat Ahli dan Terampil
18.
Laporan Pelaksanaan CSR
19.
Jaminan pelaksanaan
20.
Mendukung Perjanjian Kerjasama
Pabrikan/Sub-Kontraktor Dalam Negeri
21.
Perjanjian Kerja Sama Produsen
Domestik Utama/Sub-Kontraktor
22.
Sertifikat Manajemen Lembaga
Inspeksi (Khusus untuk Layanan Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)
23.
Grosse Akta Kapal (Khusus Sewa
Angkutan Laut)
24.
SIUPAL (Jasa Khusus Sewa
Angkutan Laut)
25.
SIUAU (Khusus Jasa Sewa
Angkutan Udara)
Manfaat SKUP Migas
Perusahaan Anda telah terdaftar secara
otomatis untuk dapat mengikuti Lelang atau Tender. Baik itu swasta, milik
negara atau asing
Perusahaan Anda dipercaya dalam lingkungan
minyak dan gas. Karena untuk mendapatkan SKUP Migas, suatu perusahaan harus
lolos verifikasi dan evaluasi serta segala persyaratannya sesuai ketentuan
Direktorat Migas. Juga harus lulus TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) oleh MIGAS.
Jadi, jika perusahaan Anda sudah memiliki SKUP migas, kapabilitas, kualitas,
keahlian, kredibilitas.
Dasar Hukum Skup Migas
Dasar hukum dari SKUP Migas adalah merujuk
ke Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21
Februari 2018.
Urat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS
A. USAHA JASA KONSTRUKSI MIGAS
1.
Usaha Jasa Konsultansi
Konstruksi.
2.
Usaha Pekerjaan Konstruksi.
3.
Usaha Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi.
B. USAHA JASA NON KONSTRUKSI MIGAS
·
Jasa Geologi dan Geofisika
·
Jasa Pemboran
·
Jasa Inspeksi Teknis dan
Pengujian Teknis
·
Jasa Pekerjaan Paska Operasi
·
Jasa Penelitian dan
Pengembangan
·
Jasa Pengolahan Limbah
·
Jasa Penyewaan Pengangkutan;
dan
·
Jasa Pengoperasian dan
Pemeliharaan.
·
Persyaratan Khusus Urus Izin
Usaha SKUP Migas
·
Perusahaan Jasa Konstruksi
Migas
·
Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK) dikhususkan kepada para Perusahaan Jasa Konstruksi Migas.
·
Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis
dan Pengujian Teknis
·
Sertifikat Manajemen Lembaga
Inspeksi.
·
Kepemilikan Standar Sesuai
bidang Inspeksi.
·
Perusahaan Jasa Penyewaan
Pengangkutan
·
Surat Izin Usaha Perusahaan
Angkutan Laut (SIUPAL).
·
Surat Izin Usaha Angkutan
Udara.
·
Gorss Akta Kapal.
Demikian ulasan tentang Jasa Pembuatan
SKUP Migas, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar