Menu

Jasa Pembuatan SKUP Migas - 08117806881

 

Jasa Pembuatan SKUP Migas - SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang). Adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang yang di keluarkan oleh Direktorat Pembinaan Program Sub Direktorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi kepada perusahaan penunjang Migas berdasarkan TDKN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang digunakan meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan minimum nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan telah dilakukanverifikasi melalui pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas, maka badan usaha dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Pembuatan (SKUP) Migas dengan terlebih dahulu melakukan Persentasi dan Survey ke tempat dimana badan usaha melakukan kegiatan produksi atau pengadaan barang / jasa.

Prosedur Permohonan SKUP MIGAS

SKUP diberikan kepada badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKT Migas dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha.

Setiap pengajuan SKUP atas barang yang di produksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

·         Daftar Barang Diwajibkan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sistem manajemen, serta memiliki nilai TDKN + BMP<40% dan TDKN barang >/=25%

·         Daftar Barang Dimaksimalkan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta nilai TDKN + BMP<40% dan  TDKN barang >/=25%

·         Daftar Barang Diberdayakan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki TDKN barang ,25%

 Tingkat Kemampuan Badan Usaha Dalam Memproduksi Barang Dalam Negeri :

·         Prosedur Persyaratan SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang)

·         Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengisi formulir permohonan & membuat surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.

·         Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri persentasi yang diadakan oleh pihak Migas.

·         Pihak Migas atau Instansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang di ajukan perusahaan.

·         Jika Hasil Pemeeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan lingkungan Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.

Surat Kesanggupan Usaha Penunjang (Skup) Sub Bidang Migas:

1.       Jasa konstruksi minyak dan gas bumi terdiri dari:

2.       Bisnis jasa konsultan konstruksi

3.       Bisnis pekerjaan konstruksi

4.       Bisnis pekerjaan konstruksi terintegrasi.

5.       Jasa konstruksi nonmigas terdiri dari:

6.       Jasa Geologi dan Geofisika.

7.       Jasa pengeboran.

8.       Layanan inspeksi teknis dan pengujian teknis.

9.       Layanan kerja pasca operasi.

10.   Layanan penelitian dan pengembangan.

11.   Jasa pengolahan sampah.

12.   Jasa persewaan transportasi.

13.   Layanan operasi dan pemeliharaan.

Industri Penunjang Minyak Dan Gas Bumi Terdiri Dari:

 

·         Industri bahan.

·         Industri peralatan.

 

Sementara itu, ada beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP), yaitu:

·         Sewa transportasi darat.

·         Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.

·         Pendidikan dan Pelatihan.

·         Jasa pengiriman (freight forwarding).

·         Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

Tahap Penerbitan SKUP

1.       Isi formulir. Langkah pertama adalah Anda harus memiliki akun SKT untuk dapat masuk ke aplikasi SKUP, lalu login dan isi formulir yang disediakan sesuai petunjuk.

2.       Evaluasi Dokumen, Dokumen akan dievaluasi oleh evaluator dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya jika semua persyaratan sudah lengkap.

3.       Verifikasi Lapangan, Verifikator akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kemampuan produk yang diusulkan.

4.       Penilaian, Verifikator akan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan.

5.       Penerbitan SKUP, SKUP telah diproses dan dapat diajukan kepada pemohon.

Persyaratan SKUP Migas

·         NPWP

·         Akta Pendirian

·         Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

·         Akta Perubahan Kepemilikan Saham

·         Berkas Persetujuan Amdal/UKL dan UPL

·         Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja (Tanah/Bangunan)

·         Daftar Pengalaman Perusahaan dan Kontrak Terkait (Min 5)

·         Daftar Peralatan/Software beserta Bukti Kepemilikan

·         Daftar Buruh Tetap dan Kontrak Kerja

·         Alur Proses Produksi/Layanan

·         Sertifikat Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan

·         Laporan Audit Sistem Manajemen Akhir (Pengawasan/Sertifikasi Ulang)

Laporan keuangan

1.       SPT Tahun Lalu

2.       Rencana dan Realisasi Pelatihan Eksternal (Sertifikat)

3.       Rencana dan Realisasi Pelatihan Internal (Materi, Absensi, Sertifikat)

4.       Struktur organisasi perusahaan

5.       Dokumen Garansi

6.       Izin Usaha Industri

7.       Gambar Teknik/MSDS

8.       Ringkasan QC Masuk, QC Proses Produksi, dan QC Kinerja untuk semua jenis produk

9.       PO, DO, dan Packing/Shipment Invoice untuk semua jenis produk (jika belum pernah ekspor)

10.   PO, DO, dan PEB (Jika Pernah Diekspor)

11.   Perhitungan Kapasitas Produksi

12.   Sertifikat Produk

13.   Sertifikat TKDN

14.   Sertifikat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

15.   Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

16.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

17.   Sertifikat Ahli dan Terampil

18.   Laporan Pelaksanaan CSR

19.   Jaminan pelaksanaan

20.   Mendukung Perjanjian Kerjasama Pabrikan/Sub-Kontraktor Dalam Negeri

21.   Perjanjian Kerja Sama Produsen Domestik Utama/Sub-Kontraktor

22.   Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi (Khusus untuk Layanan Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)

23.   Grosse Akta Kapal (Khusus Sewa Angkutan Laut)

24.   SIUPAL (Jasa Khusus Sewa Angkutan Laut)

25.   SIUAU (Khusus Jasa Sewa Angkutan Udara)

Manfaat SKUP Migas

Perusahaan Anda telah terdaftar secara otomatis untuk dapat mengikuti Lelang atau Tender. Baik itu swasta, milik negara atau asing

Perusahaan Anda dipercaya dalam lingkungan minyak dan gas. Karena untuk mendapatkan SKUP Migas, suatu perusahaan harus lolos verifikasi dan evaluasi serta segala persyaratannya sesuai ketentuan Direktorat Migas. Juga harus lulus TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) oleh MIGAS. Jadi, jika perusahaan Anda sudah memiliki SKUP migas, kapabilitas, kualitas, keahlian, kredibilitas.

Dasar Hukum Skup Migas

Dasar hukum dari SKUP Migas adalah merujuk ke Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.

Urat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS

A. USAHA JASA KONSTRUKSI MIGAS

1.       Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.       Usaha Pekerjaan Konstruksi.

3.       Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

B. USAHA JASA NON KONSTRUKSI MIGAS

·         Jasa Geologi dan Geofisika

·         Jasa Pemboran

·         Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis

·         Jasa Pekerjaan Paska Operasi

·         Jasa Penelitian dan Pengembangan

·         Jasa Pengolahan Limbah

·         Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan

·         Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

·         Persyaratan Khusus Urus Izin Usaha SKUP Migas

·         Perusahaan Jasa Konstruksi Migas

·         Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dikhususkan kepada para Perusahaan Jasa Konstruksi Migas.

·         Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis

·         Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi.

·         Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi.

·         Perusahaan Jasa Penyewaan Pengangkutan

·         Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

·         Surat Izin Usaha Angkutan Udara.

·         Gorss Akta Kapal.

Demikian ulasan tentang Jasa Pembuatan SKUP Migas,  semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Author

authorSelamat datang di blog kami. Silakan hubungi saya untuk bertanya.
Learn More →