Jasa Pengurusan Izin Angkutan BBM atau Migas - Seperti yang telah kita
ketahui, bahwa kegiatan industri migas terdiri dari dua kegiatan yaitu industri
hulu dan industri hilir (bisnis hulu dan bisnis hilir). Kita sudah membahas
tentang semua kegiatan yang meliputi
industri hulu migas.
Sehingga untuk
melengkapinya maka artikel kali ini saya akan mencoba membahas tentang kegiatan
industri hilir migas yang merupakan tahap kedua dari seluruh kegiatan Pengurusan Izin Angkutan BBM atau Migas dan sehingga
dihasilkan berbagai macam jenis produk hasil olahan minyak bumi yang banyak
digunakan oleh masyarakat saat ini.
Pengertianya pengelolaan secara umum,
bisnis hilir migas dapat diartikan sebagai proses pengolahan minyak mentah
maupun gas alam sampai pada tahap pemasaran hasil produksi, proses ini meliputi
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (pemasaran). ecara umum, bisnis
hilir migas dapat diartikan sebagai proses pengolahan minyak mentah maupun gas
alam sampai pada tahap pemasaran hasil produksi, proses ini meliputi
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (pemasaran).
Proses Pengolahan Minyak Mentah Sampai Pemasaran
A. Pengolahan
Yang meliputi kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan nilai tambah Gas
Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Produk Olahan, LPG dan atau LNG tetapi
tidak termasuk Pengolahan Lapangan.
Pengolahan migas dilakukan pada refineries
atau kilang minyak. Adapun pengolahan tersebut terdiri dari dua jenis proses
utama, yaitu proses primer dan proses sekunder. sebagian orang mendefinisikan
proses primer sebagai proses fisika, sedangkan proses sekunder adalah proses
kimia. hal itu bisa dimengerti karena pada proses primer biasanya komponen atau
fraksi minyak bumi dipisahkan berdasarkan salah satu sifat fisikanya, yaitu
titik didih.
Sementara pemisahan dengan cara Proses
Sekunder bekerja berdasarkan sifat kimia kimia, seperti perengkahan atau
pemecahan maupun konversi, dimana didalamnya terjadi proses perubahan struktur
kimia minyak bumi tersebut.
Tahap awal proses pengilangan berupa proses
distilasi (penyulingan) yang berlangsung di dalam Kolom Distilasi Atmosferik
dan Kolom Distilasi Vacuum. Di kedua unit proses ini minyak mentah disuling
menjadi fraksi-fraksinya, yaitu gas, distilat ringan (seperti minyak bensin),
distilat menengah (seperti minyak tanah, minyak solar), minyak bakar (gas oil),
dan residu. Pemisahan fraksi tersebut didasarkan pada titik didihnya.
Kolom distilasi berupa bejana tekan
silindris yang tinggi (sekitar 40 m) dan di dalamnya terdapat tray-tray yang
berfungsi memisahkan dan mengumpulkan fluida panas yang menguap ke atas. Fraksi
hidrokarbon berat mengumpul di bagian bawah kolom, sementara fraksi-fraksi yang
lebih ringan akan mengumpul di bagian-bagian kolom yang lebih atas.
Fraksi-fraksi hidrokarbon yang diperoleh dari kolom distilasi ini akan diproses
lebih lanjut di unit-unit proses yang lain, seperti: Fluid Catalytic Cracker,
dll.
Produk-produk utama kilang minyak adalah:
Minyak bensin (gasoline). Minyak bensin merupakan produk terpenting dan
terbesar dari kilang minyak; Minyak tanah (kerosene); LPG (Liquified Petroleum
Gas); Minyak distilat (distillate fuel); Minyak residu (residual fuel); Kokas
(coke) dan aspal; Bahan-bahan kimia pelarut (solvent); Bahan baku petrokimia;
serta Minyak pelumas.
Di Indonesia terdapat sejumlah kilang
minyak yang hampir seluruhnya dioperasikan oleh Pertamina, antara lain:
Pangkalan Brandan, Sumatera Utara; Dumai/Sei Pakning, Riau; Plaju, Sumatera
Selatan; Cilacap, Jawa Tengah; Balikpapan, Kalimantan Timur; Balongan, Jawa
Barat; Cepu, Jawa Tengah; dan Sorong, Irian Jaya Barat.
B. Angkutan
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari
tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa
transmisi dan distribusi. Migas ataupun produk hasil olahannya dapat diangkut
menuju user langsung (industri), instalasi/depot, ataupun SPBU/SPBG menggunakan
rail tank wagon, pipeline, kapal tanker, maupun truk pengangkut.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan
untuk penetuan cara pengangkutan atau distribusi ini supaya ekonomis yaitu:
jenis tangki muatan (cargo containment), kapasitas dan jumlah tangki muatan,
kondisi lingkungan, jarak dari pemasok, kecepatan pengangkut, boil-off rate
(kecepatan boil off dari gas), keterbatasan operasi, peraturan yang ada, dll.
C. Penyimpanan
yang meliputi kegiatan menerima,
mengumpulkan, menyimpan, dan melepaskan Minyak Mentah, Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas, dan/atau Produk Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah
permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
D. Niaga (Termasuk Perdagangan Gas Bumi Baik Melalui Pipa
Transmisi Maupun Distribusi).
yang meliputi kegiatan pembelian,
penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan atau Produk Olahan, termasuk Gas
Bumi melalui pipa.
Kegaiatan pemasaran merupakan tahap akhir
pada bisnis hilir atau industri hilir migas dimana terdiri dari pembelian,
penjualan, expor dan impor minyak bumi dan gas bumi serta hasil olahan lainnya.
Kegiatan niaga dapat digolongkan dalam dua bagian yaitu usaha niaga umum dan
usaha niaga terbatas, berikut penjelasannya:
Niaga umum (whole sale)
Yaitu suatu kegiatan yang meliputi
pembelian, penjualan, expor dan impor bahan bakar dan produk lainnya dalam
skala yang besar dengan menggunakan sarana dan fasilitas niaga yang memadai.
Perusahaan penerima memiliki hak untuk untuk melakukan penjualan dengan
menggunakan merek tertentu.
Niaga terbatas (trading)
Merupakan penjualan produk-produk niaga
migas seperti minyak bumi, bahan bakar gas maupun hasil olahan lainnya karena
kurangnya fasilitas dan tidak memiliki izin niaga.
Usaha Pengolahan Dan Transportasi Minyak Dan Gas Bumi
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 dan PP No.
36 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
mengatur bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan melalui 2 bentuk
kegiatan usaha, yaitu Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha
yang inti atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi,
sedangkan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang inti atau bertumpu
pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan atau Niaga.
Dari 2 operasi kegiatan usaha minyak dan
gas bumi, Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengolahan dan Pengangkutan yang menjadi
perhatian untuk dicermati. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 melalui ketentuan
umum memberikan informasi mengenai pengolahan dan pengangkutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini
memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha
pengolahan dan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha tersebut dapat
dilakukan oleh: badan usaha milik negara; badan Usaha Milik Daerah; kooperatif;
bisnis kecil; badan usaha swasta.
Kedua kegiatan usaha tersebut hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha tersebut setelah memperoleh izin usaha. Izin usaha
ini diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan .
Penyampaian Izin Usaha Pengolahan Dan Angkutan Minyak Gas
Keputusan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2005, 30
Tahun 2009, tidak memberikan rincian teknis mengenai persyaratan dan tata cara
pelaksanaannya. Usaha Pengolahan dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi.
Pengaturan teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin
Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri tersebut memberikan
rincian teknis bagi setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha
pengolahan dan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, yang secara ringkas adalah
sebagai berikut:
1.
Badan Usaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pengangkutan Gas Bumi melalui
pipa, maka pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Badan Usaha mengajukan Izin
Usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi, dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis,
dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
Persyaratan Administratif
1.
Akta Pendirian Perseroan dan
perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
2.
Profil Perusahaan
3.
NPWP
4.
Sertifikat Pendaftaran
Perusahaan
5.
Surat keterangan Domisili
Perusahaan
6.
Persetujuan prinsip dari
pemerintah daerah mengenai lokasi pembangunan sarana dan prasarana
7.
Pernyataan tertulis di atas
materai
Jika Anda tidak mau repot,
silakan hubungi kami di
WA 08117806881
Demikian ulasan tentang Jasa Pengurusan
Izin Angkutan BBM atau Migas , semoga bermanfaat